}

SELAMAT DATANG DI GURUKUJOS

Portal Referensi Guru, Pengawas, dan Sekolah

Solusi terpadu Administrasi Sekolah, ARKAS & BOSP, AI Pendidikan, serta pusat unduhan dokumen pendukung digitalisasi guru.

Minggu, 02 Agustus 2026

BKPDM Terbitkan Keputusan Nomor 020 Tahun 2026, Ini Perubahan Capaian Pembelajaran Terbaru

BKPDM Terbitkan Keputusan Nomor 020 Tahun 2026, Ini Perubahan Capaian Pembelajaran Terbaru

GURUKUJOS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) resmi menerbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran (CP) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Lantas, apa saja yang berubah? Apakah seluruh mata pelajaran harus menyesuaikan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru? Berikut penjelasannya.

Perubahan Hanya Berlaku pada Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti

BKPDM menegaskan bahwa perubahan dalam Keputusan Nomor 020 Tahun 2026 tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Revisi hanya dilakukan pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

Artinya, guru mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti masih menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tanpa perubahan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pendidikan nasional sekaligus memperkuat arah pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Mengapa Perubahan Ini Dilakukan?

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kurikulum secara bertahap agar proses pembelajaran mampu menjawab tantangan zaman.

Penyesuaian pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti diharapkan dapat:

  • memperkuat pembentukan karakter peserta didik;

  • meningkatkan relevansi materi pembelajaran dengan kondisi saat ini;

  • memberikan arah yang lebih jelas bagi guru dalam menyusun pembelajaran;

  • mendukung implementasi kurikulum secara lebih efektif.

Penegasan dari Kepala BKPDM

Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan bersifat terbatas.

Beliau menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya mengubah Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Penegasan tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah mengalami perubahan.

Apa Dampaknya bagi Guru?

Bagi guru, khususnya di satuan pendidikan dasar dan menengah, keputusan ini menjadi acuan dalam menyusun perangkat pembelajaran.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Guru Agama dan Budi Pekerti perlu mempelajari Capaian Pembelajaran terbaru sesuai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.

  2. Guru mata pelajaran lainnya tetap menggunakan Capaian Pembelajaran yang berlaku sebelumnya.

  3. Sekolah tidak perlu melakukan revisi perangkat pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran apabila tidak terdampak oleh perubahan tersebut.

  4. Kepala sekolah dan pengawas dapat melakukan pendampingan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Terbitnya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan penyempurnaan kurikulum secara bertahap dan terarah. Yang perlu dipahami, perubahan ini hanya berlaku pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan Capaian Pembelajaran mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemerintah daerah diharapkan memahami ruang lingkup perubahan ini agar implementasi pembelajaran di sekolah berjalan tepat sesuai kebijakan yang berlaku.

Silahkan Keputusan lengkap download di Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026


Kata Kunci: BKPDM 2026, Capaian Pembelajaran 2026, CP Agama dan Budi Pekerti, Keputusan BKPDM Nomor 020 Tahun 2026, Capaian Pembelajaran Terbaru, Kurikulum Nasional, Kemendikdasmen, Guru Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar