BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru
sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat
penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas
dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mengingat pentingnya pengembangan sekolah
sebagai pusat pembelajaran diharapkan senantiasa mencermati perubahan-perubahan
internal dan eksternal, yang diikuti dengan penyesuaian diri.
Untuk
itu sebagai aktualisasi tugas guru sebagai tugas profesional untuk dapat
mengembangkan diri keprofesiaannya secara berkelanjutan,yaitu melalu Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan,
ketrampilan, kompetensi sosial, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang
dengan apa yang menjadi tuntutan kedepan berkaitan dengan profesinya itu.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa penilaian kinerja guru
merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Kegiatan-kegiatan guru yang
dinilai angka kreditnya antara lain adalah pendidikan formal dan memperoleh
gelar/ijasah dan pendidikan pelatihan (Diklat),
Kegiatan Kolektif Guru pembelajaran/bimbingan, dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang meliputi pengenbangan diri, publikasi ilmiah, dan karya
inovatif.
Berpedoman
pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan dan manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam hasil belajar peserta didik. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Berdasarkan
pedoman tersebut seorang guru harus bias membuat dan merancang perangkat
penilaian agar terprogram dengan baik.



























































































