}

SELAMAT DATANG DI GURUKUJOS

Portal Referensi Guru, Pengawas, dan Sekolah

Solusi terpadu Administrasi Sekolah, ARKAS & BOSP, AI Pendidikan, serta pusat unduhan dokumen pendukung digitalisasi guru.

Tampilkan postingan dengan label laporan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label laporan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Oktober 2022

#TERBARU CONTOH LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI GURU

 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mengingat pentingnya pengembangan sekolah sebagai pusat pembelajaran diharapkan senantiasa mencermati perubahan-perubahan internal dan eksternal, yang diikuti dengan penyesuaian diri.

Untuk itu sebagai aktualisasi tugas guru sebagai tugas profesional untuk dapat mengembangkan diri keprofesiaannya secara berkelanjutan,yaitu melalu Program Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, ketrampilan, kompetensi sosial, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan kedepan berkaitan dengan profesinya itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri  Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Kegiatan-kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya antara lain adalah pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah dan pendidikan pelatihan (Diklat),  Kegiatan Kolektif Guru pembelajaran/bimbingan, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi pengenbangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Berpedoman pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan dan manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pedoman tersebut seorang guru harus bias membuat dan merancang perangkat penilaian agar terprogram dengan baik.