Selasa, 20 Februari 2018

Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap

Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa: setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal tersebut mengisaratkan bahwa pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa di tanah air sangatlah membutuhkan kerjasama semua pihak. Sekaitan dengan itu sebagai salah satu upaya pemerintah melaksanakan amanat pasal tersebut adalah melalui pelaksanaan program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) sebagai Program yang melibatkan partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, oran tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri untuk bekerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia baik dalam penyelenggaraan dan pengendalian maupun pengembangan profesionalitas dan pengembangan karir guru.

Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib melakukan kegiata pengembangan keprofesional secara berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesionalisme (PPGP). Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat meningkatkan kopetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.


 Implementasi Program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dapat diselenggarakan melalui kegiatan kolektif yaitu di forum Kelompok Kerja Guru (KKG) pada jenjang Pendidikan Dasar. Kegiatan di KKG Kecamatan Bantarsari telah menunjukan peran aktif dan kontribusinya yang menggembirakan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Namun kenyataan objektif menunjukan bahwa berdasarkan pada hasil UKG yang dilaksanakan oleh Ditjen GTK, Kemdikbud tahun 2015 yang lalu dapat diketahui bahwa khususnya guru-guru yang ada di KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah memiliki nilai dibawah KKM yaitu dibawah 5,5. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi guru selaku seorang pendidik dan pengajar. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), KKG Kecamatan Bantarsari menyambut baik dengan harapan mendapat bantuan dari pemerintah.
Tujuan program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah antara lain untuk meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi dan kontribusinya dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, peningkatan kinerja guru anggota KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Sasaran program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah adalah 20 anggota KKG Kecamatan Bantarsari yang mempunyai nilai rendah dalam hasil UKG 2015.
Hasil yang ingin dicapai dalam program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah adalah :
a.         adanya peningkatan Kompetensi Paedagogik bagi Guru;
b.         adanya peningkatan Kompetensi Profesional bagi Guru;
c.         Adanya peningkatan kinerja Guru bagi Guru;
d.        Adanya peningkatan Karier Guru  secara professional dan proposional bagi Guru.

Berikut adalah dampak yang ingin dipetik melalui program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, antara lain :

1.         Tumbuhnya motivasi dan karakter Guru dalam peningkatan kompetensi paedagogik  dan kompetensi profesional;
2.         Meningkatnya hasil UKG Guru;
3.         Meningkatnya program pemberdayaan kegiatan kolektif Guru di KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
4.         Meningkatnya karier guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
5.         Meningkatnya kesejahteraan guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
6.         Meningkatnya martabat guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
7. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah,  menuju standar nasional pendidikan

Program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) Guru Pembelajar tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan intensitas, frekuensi, dan kontribusi dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional berbasis UKG serta untuk meningkatkan kinerja dan karir anggota KKG.

Hasil yang ingin dicapai melalui implementasi program tersebut yaitu adanya 20 guru anggota KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah yang mampu meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional berbasis UKG dan untuk  meningkatkan kinerja,  karir anggota KKG Kecamatan Bantarsari secara profesional dan proposional.

Kiranya PPPPTK (P4TK) seni budaya Yogyakarta dapat mengakomodasi pembiayaan kegiatan  melalui dana bantuan Pemerintah kepada KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

Label: , , , , , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda