Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap
Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa: setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal tersebut mengisaratkan
bahwa pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa di tanah air sangatlah
membutuhkan kerjasama semua pihak. Sekaitan dengan itu sebagai salah satu upaya
pemerintah melaksanakan amanat pasal tersebut adalah melalui pelaksanaan
program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) sebagai Program yang
melibatkan partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Daerah, organisasi
kemasyarakatan, oran tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri untuk
bekerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia baik dalam
penyelenggaraan dan pengendalian maupun pengembangan profesionalitas dan
pengembangan karir guru.
Peraturan
Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tabahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib
melakukan kegiata pengembangan keprofesional secara berkelanjutan guna
mendukung pengembangan profesionalisme (PPGP). Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat meningkatkan kopetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Implementasi
Program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dapat diselenggarakan
melalui kegiatan kolektif yaitu di forum Kelompok Kerja Guru (KKG) pada jenjang
Pendidikan Dasar. Kegiatan di KKG Kecamatan Bantarsari telah menunjukan peran
aktif dan kontribusinya yang menggembirakan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Namun kenyataan
objektif menunjukan bahwa berdasarkan pada hasil UKG yang dilaksanakan oleh
Ditjen GTK, Kemdikbud tahun 2015 yang lalu dapat diketahui bahwa khususnya
guru-guru yang ada di KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah memiliki nilai dibawah KKM yaitu dibawah 5,5. Kondisi ini sangat
memprihatinkan bagi guru selaku seorang pendidik dan pengajar. Oleh karena itu
dengan adanya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), KKG Kecamatan
Bantarsari menyambut baik dengan harapan mendapat bantuan dari pemerintah.
Tujuan program
Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan
Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah antara lain untuk
meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi dan kontribusinya dalam
peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, peningkatan kinerja guru anggota
KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Sasaran program Pengembangan Keprofesional
Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah adalah 20 anggota KKG Kecamatan Bantarsari yang
mempunyai nilai rendah dalam hasil UKG 2015.
Hasil
yang ingin dicapai dalam program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB)
tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah adalah :
a.
adanya
peningkatan Kompetensi Paedagogik bagi Guru;
b.
adanya
peningkatan Kompetensi Profesional bagi Guru;
c.
Adanya
peningkatan kinerja Guru bagi Guru;
d.
Adanya
peningkatan Karier Guru secara
professional dan proposional bagi Guru.
Berikut
adalah dampak yang ingin dipetik melalui program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah, antara lain :
1.
Tumbuhnya
motivasi dan karakter Guru dalam peningkatan kompetensi paedagogik dan kompetensi profesional;
2.
Meningkatnya
hasil UKG Guru;
3.
Meningkatnya
program pemberdayaan kegiatan kolektif Guru di KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten
Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
4.
Meningkatnya
karier guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah;
5.
Meningkatnya
kesejahteraan guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah;
6.
Meningkatnya
martabat guru SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa
Tengah;
7. Meningkatnya kualitas
pembelajaran dan mutu pendidikan SD di Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap,
Provinsi Jawa Tengah, menuju standar
nasional pendidikan
Program
Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) Guru Pembelajar tahun 2017
melalui KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan intensitas, frekuensi, dan
kontribusi dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional
berbasis UKG serta untuk meningkatkan kinerja dan karir anggota KKG.
Hasil
yang ingin dicapai melalui implementasi program tersebut yaitu adanya 20 guru
anggota KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah yang
mampu meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional berbasis UKG
dan untuk meningkatkan kinerja, karir anggota KKG Kecamatan Bantarsari secara
profesional dan proposional.
Kiranya
PPPPTK (P4TK) seni budaya Yogyakarta dapat mengakomodasi pembiayaan
kegiatan melalui dana bantuan Pemerintah
kepada KKG Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Label: 2017, bantarsari, cilacap, Guru Pembelajar, Info gtk, kegiatan, Kemendikbud, kkg, kkg kecamatan bantarsari, PKB, program keprofesia berkelanjutan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda