Rabu, 29 Maret 2017

Tutorial Pengisian SPT Tahunan 1770 SS

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Terkait hal itu, bagi setiap Pegawai negeri Sipil ( PNS ) yang memiliki NPWP juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak ( SPT ) tahunan Pajak Penghasilan ( PPh ) Orang Pribadi. Berikut akan kami share step b step cara mengisi laporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
     Formulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)
    Tutorial Efiling 1770 SAnda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini.

1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
a. Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id
Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. 
NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.

b.  Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.


c. Klik salah satu tulisan buat SPT
d. Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS


e.  Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.

Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
f.  Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.


g. Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.


h. Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya


i. Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya


Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online

a. Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).


b. Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.


c. kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim



Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.



Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya

Semoga bermanfaat

























































































Label: , , , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda