Materi Sertifikasi Guru via PLPG 2016
Jakarta, Kemendikbud
--- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan
dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang
diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31
Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat
gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah
tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan
tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin
(13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri
Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak,
ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum
rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun
2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin
(13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan
ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta
Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur
SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri,
Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari
Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan
bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan koordinasi
dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara
sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip
dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan
biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG
juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga
menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap
harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus
Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan
tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa
mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali.
Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru
untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru
adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum
harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berita lengkap di : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/pemerintah-akan-biayai-sertifikasi-550ribu-lebih-guru
Untuk dapat mengetahui informasi sertifikasi guru secara lengkap anda dapat mengakses laman Sertifikasi Guru 2016. Bagi rekan-rekan yang membutuhkan matrei dan contoh-contoh soal PLPG dapat didownload disini. 1. modul 2. modul 2 3. modul 3
Label: 2016, calon peserta, guru, persiapan, plpg, sergur, sertifikasi
3 Komentar:
Untuk contoh-contoh soal, silahkan request by inbok
Selamat malam pak, bisa minta contoh soal pre test dan UTL untuk PLPG 2016 ini pak, jika berkenan bisa dikirimkan ke email saya : jkskkomp@gmail.com
Terima Kasih.
http://www.berita679.tk/2017/03/petunjuk-entry-nilai-raport-dan-ujian.html
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda