UJIAN NASIONAL
PENGERTIAN UJIAN NASIONAL
Ujian Nasional menurut
Syawal Gultom adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia. Selain itu sebagai sarana untuk memetakan mutu berbagai tingkatan
pendidikan satu daerah dengan daerah lain1 . Menurut Hari Setiadi, Ujian
Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi2 . Sedangkan menurut H. A.
R. Tilaar, Ujian Nasional adalah upaya pemerintah untuk mengevaluasi tingkat
pendidikan secara nasional dengan menetapkan standarisasi nasional pendidikan.
Hasil dari Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Negara adalah upaya
pemetaan masalah pendidikan dalam rangka menyusun kebijakan pendidikan
nasional
Berdasarkan pendapat tersebut tentang Ujian Nasional maka dapat
disimpulkan bahwa Ujian Nasional adalah sistem evaluasi atau penilaian standar
pendidikan dasar dan menengah secara nasional dengan menetapkan standarisasi
nasional pendidikan yang bertujuan sebagai pemetaan masalah pendidikan dalam
rangka menyusun kebijakan pendidikan nasional.
Penyelenggara Ujian
Nasional adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam rangka membantu
tugas Menteri dan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan
Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah4 . Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat
Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut5 .
Pertama, memiliki dan memahami Permendikbud Ujian Nasional dan POS Ujian
Nasional serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua
peserta; Kedua, melaksanakan Ujian Nasional sesuai dengan POS Ujian Nasional;
Ketiga, merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah atau madrasah;
Keempat, mengirimkan data calon peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh
sekolah atau madrasah ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau
Kota; Kelima, mengirimkan nilai sekolah atau madrasah berdasarkan penggabungan
nilai rata-rata rapor dan nilai ujian akhir sekolah atau madrasah ke
Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Keenam, mengambil
naskah soal Ujian Nasional di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara
Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Ketujuh, memeriksa dan memastikan
amplop naskah soal Ujian Nasional dalam keadaan bersegel; Kedelapan, menjaga
kerahasiaan dan keamanan naskah soal Ujian Nasional; Kesembilan, menjaga
keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Ujian Nasional; Kesepuluh, memberikan
penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang Ujian Nasional dan cara
pengisian LJUN; Kesebelas, membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop
pengembalian LJUN; Kedua belas, mengumpulkan LJUN sekolah atau madrasah serta
mengirimkannya kepada penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota;
Ketiga belas, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta
Ujian Nasional; Keempat belas, menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas; Kelima belas, khusus SMK melakukan
kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji
kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian
dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; dan Keenam belas, menyampaikan
laporan penyelenggaraan Ujian Nasional kepada Penyelenggara Ujian Nasional
Tingkat Kabupaten atau Kota. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan
langkah-langkah sebagai berikut6 . Pertama, menetapkan dosen, guru, dan pakar
penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal; Kedua, melakukan validasi
kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan; dan
Ketiga, menetapkan kisi-kisi soal Ujian Nasional yang digunakan sebagai acuan
dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun Pelajaran 2012/2013. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional
menetapkan ruang Ujian Nasional dengan persyaratan sebagai berikut7 . Pertama,
ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan Ujian Nasional;
Kedua, setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk
dua orang pengawas Ujian Nasional; Ketiga, setiap meja dalam ruang ujian diberi
nomor peserta Ujian Nasional; Keempat, setiap ruang ujian ditempel pengumuman
yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK
DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”; Kelima, setiap ruang Ujian Nasional
disediakan denah tempat duduk peserta Ujian Nasional dengan disertai foto
peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; Keenam, setiap ruang Ujian
Nasional disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; Ketujuh, gambar atau alat
peraga yang berkaitan dengan materi Ujian Nasional dikeluarkan dari ruang Ujian
Nasional; Kedelapan, ruang Ujian Nasional paling lambat sudah siap 1 (satu)
hari sebelum Ujian Nasional dimulai; dan Kesembilan, tempat duduk peserta Ujian
Nasional diatur sebagai berikut: Pertama, satu bangku untuk satu orang peserta
Ujian Nasional; Kedua, jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain
disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain minimal 1 (satu) meter; Ketiga, penempatan peserta Ujian Nasional
sesuai dengan nomor peserta.
Label: BSNP, Kemendikbud, Nasional, Pengertian Ujian NAsional, POS UN, Ujian, UN SD/MI 2016
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda