Minggu, 24 April 2016

UJIAN NASIONAL

PENGERTIAN UJIAN NASIONAL

Ujian Nasional menurut Syawal Gultom adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Selain itu sebagai sarana untuk memetakan mutu berbagai tingkatan pendidikan satu daerah dengan daerah lain1 . Menurut Hari Setiadi, Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi2 . Sedangkan menurut H. A. R. Tilaar, Ujian Nasional adalah upaya pemerintah untuk mengevaluasi tingkat pendidikan secara nasional dengan menetapkan standarisasi nasional pendidikan. Hasil dari Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Negara adalah upaya pemetaan masalah pendidikan dalam rangka menyusun kebijakan pendidikan nasional
Berdasarkan pendapat tersebut tentang Ujian Nasional maka dapat disimpulkan bahwa Ujian Nasional adalah sistem evaluasi atau penilaian standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dengan menetapkan standarisasi nasional pendidikan yang bertujuan sebagai pemetaan masalah pendidikan dalam rangka menyusun kebijakan pendidikan nasional.

Penyelenggara Ujian Nasional adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam rangka membantu tugas Menteri dan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah4 . Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut5 . Pertama, memiliki dan memahami Permendikbud Ujian Nasional dan POS Ujian Nasional serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta; Kedua, melaksanakan Ujian Nasional sesuai dengan POS Ujian Nasional; Ketiga, merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah atau madrasah; Keempat, mengirimkan data calon peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh sekolah atau madrasah ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Kelima, mengirimkan nilai sekolah atau madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai ujian akhir sekolah atau madrasah ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Keenam, mengambil naskah soal Ujian Nasional di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Ketujuh, memeriksa dan memastikan amplop naskah soal Ujian Nasional dalam keadaan bersegel; Kedelapan, menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal Ujian Nasional; Kesembilan, menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Ujian Nasional; Kesepuluh, memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang Ujian Nasional dan cara pengisian LJUN; Kesebelas, membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUN; Kedua belas, mengumpulkan LJUN sekolah atau madrasah serta mengirimkannya kepada penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota; Ketiga belas, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta Ujian Nasional; Keempat belas, menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas; Kelima belas, khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat; dan Keenam belas, menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Nasional kepada Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten atau Kota. Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut6 . Pertama, menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal; Kedua, melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan; dan Ketiga, menetapkan kisi-kisi soal Ujian Nasional yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional menetapkan ruang Ujian Nasional dengan persyaratan sebagai berikut7 . Pertama, ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan Ujian Nasional; Kedua, setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas Ujian Nasional; Ketiga, setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta Ujian Nasional; Keempat, setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”; Kelima, setiap ruang Ujian Nasional disediakan denah tempat duduk peserta Ujian Nasional dengan disertai foto peserta ditempel di pintu masuk ruang ujian; Keenam, setiap ruang Ujian Nasional disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; Ketujuh, gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Ujian Nasional dikeluarkan dari ruang Ujian Nasional; Kedelapan, ruang Ujian Nasional paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum Ujian Nasional dimulai; dan Kesembilan, tempat duduk peserta Ujian Nasional diatur sebagai berikut: Pertama, satu bangku untuk satu orang peserta Ujian Nasional; Kedua, jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; Ketiga, penempatan peserta Ujian Nasional sesuai dengan nomor peserta.

Label: , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda