Assalamualaikum
wrwb
Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata
cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : 
- Menghargai
     harkat dan martabat 
 - Peduli
     dan bertanggung jawab 
 - Integritas
     dalam hubungan 
 - Tanggung
     jawab terhadap masyarakat.
 
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode
etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan
sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan
kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang
betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa
kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima
oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah
norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).
Kode etik yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode
etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013
tentang Kode Etik Guru Indonesia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari
kode etik guru yang disusun pada tahun 2008.
Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
- Kewajiban
     umum
 - Kewajiban
     guru terhadap peserta didik
 - Kewajiban
     guru terhadap orang tua/ wali peserta didik
 - Kewajiban
     guru terhadap masyarakat
 - Kewajiban
     guru terhadap teman sejawat
 - Kewajiban
     guru terhadap profesi
 - Kewajiban
     guru terhadap organisasi profesi
 - Kewajiban
     guru terhadap pemerintah
 
Berikut sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
- Guru
     berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun
     yang berjiwa Pancasila.
 - Guru
     memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
     kebutuhan anak didik masing-masing.
 - Guru
     mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
     didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
 - Guru
     menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang
     tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
 - Guru
     memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
     masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
 - Guru
     secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
     meningkatkan mutu Profesinya.
 - Guru
     menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
     lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
 - Guru
     bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
     Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
 - Guru
     melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
     dalam bidang Pendidikan.
 
Demikian artikel yang bisa saya share tentang tema Kode
Etik Guru 2015. Semoga informasi ini dapat membantu bapak dan ibu guru
dalam meningkatkan kinerja.
Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar