}

SELAMAT DATANG DI GURUKUJOS

Portal Referensi Guru, Pengawas, dan Sekolah

Solusi terpadu Administrasi Sekolah, ARKAS & BOSP, AI Pendidikan, serta pusat unduhan dokumen pendukung digitalisasi guru.

Tampilkan postingan dengan label pgri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pgri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Februari 2018

PENGABDIAN SEORANG GURU

“ PENGABDIAN SEORANG GURU ”


Pengabdian seorang guru adalah merupakan kontribusi yang sangat berarti dan dapat dirasakan manfaatnya bagi dunia pendidikan khususnya dan pembangunan bangsa dan negara pada umumnya. Namun perlu dimaklumi bahwa pengabdian seorang guru tidaklah cukup dengan modal kemauan saja akan tetapi harus memiliki kompetensi yang tinggi sebagaimana yang diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 yaitu  tentang Standar Nasional Pendidikan
Guru merupakan  tenaga profesional yang harus memiliki kompetensi dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didiknya, yang berarti kompetensi guru merupakan, kemampuan dalam melaksanakan kewajiban - kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.

Senin, 04 April 2016

KODE ETIK GURU

Assalamualaikum wrwb

Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : 
  1. Menghargai harkat dan martabat 
  2. Peduli dan bertanggung jawab 
  3. Integritas dalam hubungan 
  4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).