}

SELAMAT DATANG DI GURUKUJOS

Portal Referensi Guru, Pengawas, dan Sekolah

Solusi terpadu Administrasi Sekolah, ARKAS & BOSP, AI Pendidikan, serta pusat unduhan dokumen pendukung digitalisasi guru.

Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2023

BIMBINGAN PENYUSUNAN SKP, PKG, LAPORAN PD DAN ASESMEN PEMBELAJARAN KKG GUGUS ISMAYA KORWILCAM DINDIK SOMAGEDE KABUPATEN BANYUMAS


Piasa (8/2), KKG Gugus Ismaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Penyusunan SKP, PKG dan LPD serta asesmen pembelajaran sebagai bekal untuk meningkatkan kapasitas para pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Gugus Ismaya Pak Sarjono, S.Pd. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pak Drs. Romyan, Pak Sartim, S.Pd., dan Ibu Nyi Mulyanah, M.Pd. Kegiatan diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di Gugus Ismaya sejumlah 80an orang. Kegiatan berlangsung kondusif didukung dengan antusiasme dan kebahagiaan dari para peserta.
Pada kesempatan itu, bapak Sartim. S.Pd selaku pengawas sekolah Dabin II Korwilcam Dindik Somagede menyampaikan bahwa guru harus memiliki lima kompetensi untuk mendukung kinerjanya sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Guru harus memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam kelas maupun di luar kelas. Selain tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus tahu dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik dan mengevaluasi peserta didik. Keteladanan guru sebagai pendidik sangat dibutuhkan. Keteladanan guru dapat dilihat dari perilaku sehari-hari baik di dalam sekolah maupun rumah. Selain keteladanan guru, kedisiplinan guru menjadi salah satu hal yang sangat penting dimiliki oleh guru sebagai seorang pengajar dan pendidik.
Tugas dan peran guru bukan saja mendidik dan mengajar. Tetapi juga bagaimana guru dapat membaca situasi kelas dan kondisi siswanya dalam menerima pelajaran. Untuk meningkatkan peranan guru dalam proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa, maka guru diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Drs. Romyan selaku Koordinator Korwilcam Dindik Somegede, dalam materi Asesmen Pembelajaran menyampaikan bahwa dalam penyusunan soal-soal asesmen perlu memperhatikan aspek-aspek penting, diantaranya :
1. Materi : sesuai indikator, logis, memiliki jawaban yang tepat
2. Konstruksi : rumusan kalimat, petunjuk pengerjaan, tabel, grafik dan peta berfungsi
3. Bahasa : sesederhana dan komunikatif, menggunakan bahasa yang baik dan benar

Pada meteri ketiga oleh Ibu Nyi Mulyanah, M.Pd , disampaikan bahwa seorang guru harus terus mengembangkan dirinya melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) untuk mendukung pencapaian nilai angka kredit yang dipersyaratkan bagi guru dalam kenaikan pangkat. Hal tersebut juga akan mendukung kinerja guru dalam proses pembelajaran. Karena tentunya ketika seorang guru melakukan kegiatan pengembangan diri, makan secara keilmuan akan meningkat.






( NS )

Selasa, 20 Februari 2018

Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap

Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa: setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal tersebut mengisaratkan bahwa pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa di tanah air sangatlah membutuhkan kerjasama semua pihak. Sekaitan dengan itu sebagai salah satu upaya pemerintah melaksanakan amanat pasal tersebut adalah melalui pelaksanaan program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) sebagai Program yang melibatkan partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, oran tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri untuk bekerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia baik dalam penyelenggaraan dan pengendalian maupun pengembangan profesionalitas dan pengembangan karir guru.

Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib melakukan kegiata pengembangan keprofesional secara berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesionalisme (PPGP). Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat meningkatkan kopetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.