Kegiatan PKB Tahun 2017 Kecamatan Bantarsari Cilacap
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa: setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal tersebut mengisaratkan
bahwa pendidikan yang bermutu bagi seluruh siswa di tanah air sangatlah
membutuhkan kerjasama semua pihak. Sekaitan dengan itu sebagai salah satu upaya
pemerintah melaksanakan amanat pasal tersebut adalah melalui pelaksanaan
program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) sebagai Program yang
melibatkan partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Daerah, organisasi
kemasyarakatan, oran tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri untuk
bekerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia baik dalam
penyelenggaraan dan pengendalian maupun pengembangan profesionalitas dan
pengembangan karir guru.
Peraturan
Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tabahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670) mengamanatkan guru sebagai tenaga profesional yang wajib
melakukan kegiata pengembangan keprofesional secara berkelanjutan guna
mendukung pengembangan profesionalisme (PPGP). Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) diharapkan dapat meningkatkan kopetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.