KODE ETIK GURU
Assalamualaikum
wrwb
Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata
cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
- Menghargai
harkat dan martabat
- Peduli
dan bertanggung jawab
- Integritas
dalam hubungan
- Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode
etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan
sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan
kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang
betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa
kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima
oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah
norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).
Kode etik yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode
etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013
tentang Kode Etik Guru Indonesia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari
kode etik guru yang disusun pada tahun 2008.
Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
- Kewajiban
umum
- Kewajiban
guru terhadap peserta didik
- Kewajiban
guru terhadap orang tua/ wali peserta didik
- Kewajiban
guru terhadap masyarakat
- Kewajiban
guru terhadap teman sejawat
- Kewajiban
guru terhadap profesi
- Kewajiban
guru terhadap organisasi profesi
- Kewajiban
guru terhadap pemerintah
Berikut sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
- Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun
yang berjiwa Pancasila.
- Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang
tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
- Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
- Guru
bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan.
Demikian artikel yang bisa saya share tentang tema Kode
Etik Guru 2015. Semoga informasi ini dapat membantu bapak dan ibu guru
dalam meningkatkan kinerja.
Wassalamualaikum wr.wb
Label: 2016, etik, guru, guru yes, kode, kode etik guru, kode etik guru 2016, kode guru, pgri, solidaritas, yes
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda