Selasa, 05 April 2016

Sudahkah kita menjadi Guru Profesional ??

Assalamualaikum wrwb.

Selamat pagi sobat guru ku oke, judul postingan pada pagi ini berupa sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada diri sendiri. Sebuah pertanyaan refleksi yang hanya bisa dijawab oleh masing-masing individu.


Apa saja yang menjadi kreteria seorang guru dikatakan Profesional ???

Seorang guru dikatakan profesional, bukan hanya dilihat dari sudah atau belumnya memperoleh sertifikat sertifikasi. Namun seorang guru yang profesional, berdasarkan  UU No 14 tahun 2005 pasal 20, maka guru berkewajiban untuk:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, 
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni 
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Selain itu guru juga harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sesuai Undang-udang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008, bahwa seorag guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.

1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemamuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.      Pemahaman terhadap peserta didik;
c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
d.      Perencanaan pembelajaran ;
e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.      Evaluasi hasil belajar;
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
a)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b)      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

 3.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian meliputi :
a.       Beriman dan bertaqwa;
b.      Berakhlak mulia;
c.       Arif dan bijaksana;
d.      Demokratis;
e.       Mantap;
f.       Berwibawa;
g.      Stabil;
h.      Dewasa;
i.        Jujur;
j.        Sportif;
k.      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.        Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
m.    Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

4.      Kompetensi Sosial
Kemampuan social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliuti kompetensi untuk:
a.       Berkomunikasi secara lisan, tulis dan atau isyarat secara santu;
b.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku; dan
e.       Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Padahal sejatinya berprofesi sebagai guru harus betul-betul all out dan tidak bisa setengah-setengah.  Terlepas dari besar kecilnya kesejahteraan yang didapat. Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya, karena menjadi guru lahir dari sebuah niat yang didasari panggilan jiwa akan kemanusiaan (call for humanities), bukan karena motif utamanya materi atau kekayaan (wealth). Itulah mengapa guru sebagai pekerjaan profesional  berdasarkan  UU No. 14 tahun 2005 bab III pasal 7 menjelaskan bahwa guru harus  memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.


Mari kita mereneung sejenak, sudahkah kita mejadi guru profesional ???? sesuai sertifikat yang kita miliki yaitu " SETIFIKAT SERTIFIKASI "

Label: , , , , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda