Sudahkah kita menjadi Guru Profesional ??
Selamat pagi sobat guru
ku oke, judul postingan pada pagi ini berupa sebuah pertanyaan yang ditujukan
kepada diri sendiri. Sebuah pertanyaan refleksi yang hanya bisa dijawab oleh
masing-masing individu.
Apa saja yang menjadi kreteria seorang guru dikatakan Profesional ???
Seorang guru dikatakan
profesional, bukan hanya dilihat dari sudah atau belumnya memperoleh sertifikat
sertifikasi. Namun seorang guru yang profesional, berdasarkan UU No
14 tahun 2005 pasal 20, maka guru berkewajiban untuk:
1.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran,
2.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
3.
Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan
kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan,hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama
dan etika
5.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa
Selain itu guru juga
harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, sesuai Undang-udang nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008, bahwa
seorag guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemamuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap
peserta didik;
c. Pengembangan kurikulum
atau silabus
d. Perencanaan pembelajaran
;
e. Pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis;
f. Pemanfaatan teknologi
pembelajaran;
g. Evaluasi hasil belajar;
h. Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru
dalam menguasai pengetahuan dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
a) Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
dan
b) Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
3. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian meliputi :
a. Beriman
dan bertaqwa;
b. Berakhlak
mulia;
c. Arif
dan bijaksana;
d. Demokratis;
e. Mantap;
f. Berwibawa;
g. Stabil;
h. Dewasa;
i. Jujur;
j. Sportif;
k. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. Secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
m. Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4. Kompetensi
Sosial
Kemampuan
social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat,
sekurang-kurangnya meliuti kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi
secara lisan, tulis dan atau isyarat secara santu;
b. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system
nilai yang berlaku; dan
e. Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Padahal sejatinya
berprofesi sebagai guru harus betul-betul all out dan tidak
bisa setengah-setengah. Terlepas dari besar kecilnya kesejahteraan
yang didapat. Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya,
karena menjadi guru lahir dari sebuah niat yang didasari panggilan jiwa akan
kemanusiaan (call for humanities), bukan karena motif utamanya materi
atau kekayaan (wealth). Itulah mengapa guru sebagai pekerjaan
profesional berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 bab III
pasal 7 menjelaskan bahwa guru harus memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa dan idealisme.
Mari kita mereneung
sejenak, sudahkah kita mejadi guru profesional ???? sesuai sertifikat yang kita
miliki yaitu " SETIFIKAT SERTIFIKASI "
Label: guru, kepribadian, kompetensi guru, kreteria, pedagogik, profesional, sertifikasi, sosial
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda